tirto.id - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Masyhudi menilai putusan vonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara di perkara penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan hal yang wajar meski jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut menerima vonis hukuman dua tahun penjara dari Majelis Hakim perkara penistaan agama. Sementara JPU, sebelumnya hanya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Masalah putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, itu hal yang menurut saya wajar," kata Masyhudi di Jakarta, pada Selasa (9/5/2017) seperti dikutip Antara.
Masyhudi berpendapat pertimbangan mengenai rasa keadilan dalam menilai perkara penistaan agama yang membelit Ahok bisa saja berbeda antara jaksa dan hakim.
"Yang penting ini didasarkan pada argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Hingga kini, menurut Masyhudi, pihak JPU di kasus Ahok belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut.
"Sikap JPU tentunya seusai UU akan pikir-pikir selama tujuh hari," ujar dia.
Pada Selasa siang, usai sidang pembacaan vonis perkara penistaan agama, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang. Ratusan massa pendukung Ahok menggelar aksi demonstrasi di depan Rutan Cipinang. Mereka menganggap vonis bagi Ahok di perkara ini tidak adil.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom