Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme agar mengedepankan unsur preventif atau pencegahan aksi terorisme, daripada penindakan. Usulan revisi UU Terorisme ternyata justru menimbulkan kekhawatiran. Pasalnya, selama ini penanganan tindak pidana terorisme hampir tidak diaudit, maka dari itu muncul kekhawatiran UU ini akan di salah gunakan