Menuju konten utama

PKB Dukung Revisi UU Terorisme untuk Cegah Radikalisme

PKB mendukung revisi Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan karena bisa menjadi payung hukum penyelesaian masalah terorisme yang bersifat preventif.

PKB Dukung Revisi UU Terorisme untuk Cegah Radikalisme
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung revisi Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan karena bisa menjadi payung hukum penyelesaian masalah terorisme yang bersifat preventif.

"PKB siap mendukung penyelesaian pembahasan RUU Antiterorisme antara DPR dan pemerintah. Sebab RUU tersebut bisa menjadi payung hukum penyelesaian masalah teroris yang bersifat pencegahan," kata Sekretaris Jendral DPP PKB Abdul Kadir Karding di Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Dia mengatakan PKB tidak ingin penyelesaian masalah terorisme sekedar saat terjadi kasus namun lebih penting menyiapkan kebijakan pencegahan yang terencana dan menyeluruh.

Menurut dia, terorisme telah menjadi persoalan dunia, modus atau cara yang digunakan teroris dalam menyerang maupun merekrut anggota juga semakin berkembang.

"RUU Antiterorisme diharapkan bisa menjadi solusi komprehensif penyelesaian masalah," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu mencontohkan latihan militer tanpa izin, menyebarkan konten radikal, hijrah ke negara konflik untuk ikut berperang, dan berbaiat kepada organisasi yang dilarang secara global dapat dianggap sebagai ancaman keamanan.

Menurut dia, hal-hal itu harus ditangani secara cepat dan proporsional berdasarkan hukum karena selama ini hanya menghukum para eksekutor saja.

"Selama ini kita hanya menghukum para eksekutor yang melakukan tindakan nyata berupa penyerangan secara fisik terhadap objek-objek tertentu, tapi belum mencegah langkah-langkah mereka," kata Karding.

Dia menilai terorisme sebagai tindak kejahatan muncul karena beragam faktor sehingga tidak bisa dilihat hanya sebatas pada persoalan ideologis dan hukum.

Terorisme, menurut Karding, berbiak salah satunya karena faktor kesenjangan sosial ekonomi yang makin tinggi, hal itu membuat sebagian masyarakat merasa tidak diperlakukan secara adil oleh negara.

"Dari perasaan semacam itu kemudian paham-paham radikal dan teror mudah tertanam dalam benak pikiran seseorang," ujarnya.

Karding mengajak semua pihak bersinergi menghadapi gerakan radikal dan teror melalui pendekatan komprehensif. Dia berharap aparat keamanan mulai dari kepolisian, TNI, dan BIN menguatkan sinergi agar hal serupa tidak kembali terjadi.

"Menangkal teror dan radikalisme harus menjadi pola pikir utama di semua sektor dan lembaga negara," ujar Karding.

Baca juga artikel terkait PARTAI KEBANGKITAN BANGSA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri