KSPI menuntut penentuan upah minimum kembali mengacu ke UU Ketenagakerjaan karena PP Pengupahan sudah terbukti gagal mengerek nilai gaji dan kesejahteraan buruh.
Saat menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Koalisi Buruh Jakarta menyuarakan tuntutan agar UMP di DKI pada tahun depan ditetapkan senilai Rp3.917.398.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dijadwalkan pada Selasa (31/10/2017) mengadakan rapat final penentuan UMP dengan menggunakan data-data baru yang dimiliki, termasuk hasil survei KHL.