KPK membenarkan keberadaan catatan uang yang disebut saksi ada aliran dana ke Kemenpora sebesar Rp1,5 miliar dalam lanjutan sidang suap dana hibah Kemenpora.
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny F Awuy didakwa menyuap Rp400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner dan telepon pintar ke pejabat Kemenpora.
Dua tersangka pemberi suap terkait hibah Kemenpora untuk KONI akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenpora terkait dana hibah KONI-Kemenpora, Pangestu Adi, Senin (11/2/2019).
KPK menduga total hibah Kemenpora untuk KONI pada tahun 2018 mencapai Rp67,9 miliar. Saat ini, KPK sedang meneliti mekanisme pengajuan, pencairan dan penggunaan dana hibah itu.
KPK memeriksa Menpora Imam Nahrowi terkait kasus suap dana hibah KONI, Imam diperiksa soal keterkaitan posisi dan perannya saat memberikan persetujuan di proposal Kemenpora.
Kedua pejabat yang dipanggil KPK yaitu Kepala Bidang Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi Muhammad Yunus dan Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman.