Menuju konten utama

Sespri Menpora Bantah Terima Uang Rp3 Miliar dari KONI

Sespri Menpora, Miftahul Ulum membantah menerima uang dari Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional (KONI) Eni, dalam sidang suap hibah KONI.

Sespri Menpora Bantah Terima Uang Rp3 Miliar dari KONI
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Staf pribadi (sespri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Miftahul Ulum membantah pernah menerima uang Rp3 miliar dari Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional (KONI) Eni.

Hal itu ia sampaikan kala jadi saksi di sidang dugaan suap terkait dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4/2019). S

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy duduk di kursi terdakwa.

"Tidak pernah. Tidak pernah saya melakukan hal itu," kata Ulum kepada jaksa.

Ia pun membantah pernah mengutus orang untuk mengambil uang tersebut. Jaksa pun mengingatkan Ulum agar tidak berbohong, tapi Ulum bersikukuh.

"Saudara sudah disumpah, dan ada konsekuensi hukum dari sumpah tersebut," kata jaksa Abdul Basir kepada Ulum.

Sebelumnya pada sidang yang sama, Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengaku pernah menyerahkan uang Rp3 miliar kepada staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum.

"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan Rp3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," terang Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eni mengaku, uang Rp3 miliar itu diserahkan setelah ia mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp10,9 miliar.

Ia menjelaskan, setelah mencairkan uang Eni lantas dipanggil ke ruangan Johny F Awuy. Di sana Johny memberitahu, akan ada utusan Miftahul Ulum yang mengambil uang.

Benar saja, beberapa waktu kemudian datang seseorang yang mengaku atas perintah Miftahul Ulum. Eni kemudian menyerahkan uang Rp 3 miliar yang sudah dimasukkan di dalam tas.

"Akhirnya uang sudah diambil," ujar Eni.

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.

Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali