Menuju konten utama
Kasus Dana Hibah KONI

KPK Akan Klarifikasi Barang Bukti Sitaan di Ruangan Menpora

KPK bakal mengkonfirmasi terkait barang bukti sitaan di ruangan Imam Nahrawi dalam penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

KPK Akan Klarifikasi Barang Bukti Sitaan di Ruangan Menpora
Menpora Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Menpora Imam Nahrawi, Kamis (24/1/2019). KPK memeriksa sejumlah hal dalam pemeriksaan kali ini. Meskipun belum rampung pemeriksaan, penyidik akan mengkonfirmasi terkait sejumlah barang bukti yang disita dari ruangan Imam.

"Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1/2019).

KPK memeriksa Menpora dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 10.12 WIB.

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dan kemarin sore saya dapat surat. nanti saya akan sampaikan (hasil pemeriksaan)," kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Menpora mengatakan, belum tahu diperiksa untuk siapa. Akan tetapi, politikus PKB itu akan mengikuti segala proses yang ada. Ia mengaku membawa data untuk pemeriksaan kali ini.

"Ya data yang perlu lah, yang perlu," kata Imam.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, pada Rabu (19/12/2018). Tiga di antaranya merupakan anak buah Imam Nahrawi, yaitu: Deputi IV Bidang Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.

Sementara dua orang lainnya adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH