KPK yakin peran Setya Novanto diduga lebih signifikan dibanding tiga terdakwa perkara e-KTP sebelumnya antara lain Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
Sebelum mengakhiri pembacaan pleidoinya, Setya Novanto meminta izin ke majelis hakim untuk membacakan puisi karangan Linda Djalil yg berjudul "Di Kolong Meja".
Saat membacakan pledoinya, Setya Novanto mengaku menyesali keterlibatannya di kasus korupsi e-KTP dan meminta maaf ke keluarganya dan masyarakat di Daerah Pemilihan II NTT.
Dalam pledoinya, Setya Novanto meminta majelis hakim untuk mencabut pemblokiran rekeningnya, karena ia masih harus membiayai keluarga serta anak-anak asuhnya di sebuah pesantren.
Salah satu saksi dalam kasus merintangi penyidikan e-KTP, Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Djoko Sanjoto Suhud menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memeriksa Novanto atau membuat diagnosa.