Menuju konten utama
Sidang Setya Novanto

Kuasa Hukum Setnov Pertanyakan Keabsahan Bukti Rekaman Marliem

Johannes Marliem merupakan salah satu pemilik PT Biomorf Mauritus yang menjadi penyedia jasa pencetakan e-KTP.

Kuasa Hukum Setnov Pertanyakan Keabsahan Bukti Rekaman Marliem
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018). tirto.id/Rahadian

tirto.id - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan rekaman pengakuan Johannes Marliem kepada Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam sidang kasus kliennya.

Menurut salah satu kuasa hukum Setnov, pengakuan Marliem tak bisa digunakan sebagai salah satu alat bukti. Alasannya, Marliem tak memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi kala itu.

Selain itu, posisi Marliem juga bukan sebagai saksi dan itu dinyatakan oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, pekan lalu. Saat itu, Aris berkata bahwa KPK belum pernah memeriksa Marliem sebagai saksi di kasus e-KTP.

"Sehingga rekaman pembicaraannya dengan FBI yang digunakan sebagai barang bukti sepatutnya dikesampingkan," ujar kuasa hukum Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Johannes Marliem merupakan salah satu pemilik PT Biomorf Mauritus yang menjadi penyedia jasa pencetakan e-KTP. Dalam pengakuan pekan lalu, Aris Budiman berkata bahwa Marliem belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Aris mengaku bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya kala itu.

"Keabsahan interogasi FBI tidak serta merta berlaku bila ternyata FBI tidak menyatakan Miranda Warning. Dengan demikian, beban pembuktian bahwa Johannes Marliem mengesampingkan Miranda Right yang dimilikinya tersebut ada pada FBI," ujar kuasa hukum Setnov.

Setelah kuasa hukum Setnov membacakan pleidoi, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan konsisten mengusung tuntutan untuk sang pesakitan. Mereka menyatakan menolak semua pembelaan Setnov dan tim hukumnya.

Jaksa KPK tak menjawab tegas pembelaan kuasa hukum Setnov ihwal keabsahan alat bukti berupa rekaman pernyataan Marliem di persidangan.

Setnov dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa KPK. Selain meminta hukuman penjara belasan tahun, jaksa juga menuntut Setnov membayar uang pengganti senilai 7,435 juta dolar AS.

Pembayaran uang pengganti kerugian itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkan sang pesakitan ke KPK.

Setnov juga mendapat tuntutan tinggi karena dianggap terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia diduga menerima jatah uang korupsi 7,3 juta dolar AS dan jam mewah merek Richard Mille 011.

Setnov harus membayar uang itu selambat-lambatnya sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Setnov tidak bisa membayar tepat waktu, maka Jaksa KPK akan merampas dan melelang hartanya.

Terakhir, Setnov dituntut mendapat pencabutan hak politik selama 5 tahun pasca menjalani hukuman penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto