tirto.id - Dalam persidangan kasus merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutardjo, Senin (9/4/2018), saksi Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Djoko Sanjoto Suhud mengaku tidak pernah memeriksa Setya Novanto saat dirawat usai mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.
Pria yang merupakan ahli bedah umum tersebut memang mendapat permintaan untuk menangani Novanto, namun saat itu dirinya sedang mendapat panggilan penindakan operasi.
"Jadi karena wa [whatsapp] agak telat dan saya ada tindakan operasi di Brawijaya dan visit di RSPP, sebelum datang, saya telepon dulu ke Medika Permata Hijau untuk menanyakan kondisi pasien apakah gawat atau tidak," kata Suhud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Suhud pun mendapat informasi bahwa Novanto dalam kondisi cukup baik, sehingga ia memutuskan untuk menyelesaikan operasi dan melakukan penanganan di RSPP.
Seusai melakukan penindakan, Suhud justru diminta untuk tidak perlu ke RS Medika. Perawat mengabarkan bahwa Novanto akan dipindahkan ke rumah sakit lain sehingga tidak perlu ditangani olehnya.
"Saya ditelepon balik [suster]. Dok tidak usah datang karena bapak Setya Novanto sudah akan dikirim ke RSCM. Jadi saya pulang lagi," kata Suhud.
Saat Jaksa menanyakan apakah Suhud sudah pernah memeriksa Novanto, ia mengaku belum pernah memeriksa Novanto atau membuat diagnosa.
"Tidak [buat diagnosa]," kata Suhud.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dokter RS Medika Permata Hijau yakni Djoko Sanjoto suhud (ahli bedah), Nadia Husein Hamedan (ahli syaraf), dan Mohammad Toyibi (spesialis jantung). Mereka juga menghadirkan Hilman Mattauch, supir Novanto sekaligus mantan jurnalis.
Bimanesh didakwa oleh KPK lantaran terlibat dalam upaya merintangi Penyidikan kasus korupsi e-KTP. Ia didakwa merintangi dengan cara membantu Novanto tidak diperiksa dengan alasan dirawat di rumah sakit.
Dokter RS Medika Permata Hijau itu mengondisikan agar Novanto bisa dirawat dengan cara membantu memesan kamar serta merekayasa dokumen kesehatan Novanto. Akibat perbuatannya, KPK mendakwa Bimanesh melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo