Menuju konten utama

Sidang Bimanesh Hadirkan Hilman Mattauch sebagai Saksi

Hilman Mattauch yang ikut terlibat dalam insiden kecelakaan Setnov akan menjadi saksi di persidangan Bimanesh hari ini.

Sidang Bimanesh Hadirkan Hilman Mattauch sebagai Saksi
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (26/3/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam persidangan dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Dari keempat saksi tersebut, KPK ikut menghadirkan Hilman Mattauch, mantan jurnalis sekaligus sopir Setya Novanto.

"Djoko Sanjoto Suhud [dokter ahli bedah], Nadia Husein Hamedan [dokter ahli syaraf], Mohammad Toyibi [dokter spesialis jantung], termasuk Hilman," kata Jaksa KPK Takdir saat dihubungi Tirto, Senin (9/4/2018).

Persidangan Bimanesh memasuki persidangan ke-5. Empat persidangan sebelumnya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi mulai dari Plt. Manajer Operasional Permata Hijau dr Alia, perawat Indri Astuti, satpam Abdul Azis dan sejumlah dokter.

Dalam persidangan terkuak bahwa indikasi untuk mengondisikan proses pengobatan Setya Novanto. Berdasarkan keterangan saksi, muncul sebuah grup Whatsapp khusus untuk penanganan mantan Ketua DPR tersebut.

Kemudian, diketahui pula bahwa Bimanesh tidak sedang dalam jadwal jaga di RS Medika Permata Hijau. Akan tetapi, Bimanesh meminta pengurus RS Permata Hijau untuk menyiapkan sebuah kamar atas nama pasien Setya Novanto yang saat itu merupakan Ketua DPR dengan diagnosis hipertensi berat, gangguan jantung, dan gangguan pencernaan.

Bimanesh didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Ia didakwa merintangi dengan cara membantu Novanto tidak diperiksa dengan alasan dirawat di rumah sakit. Dokter RS Medika Permata Hijau itu mengondisikan agar Novanto bisa dirawat dengan cara membantu membooking kamar serta merekayasa dokumen kesehatan Novanto. Akibat perbuatannya, KPK mendakwa Bimanesh melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri