tirto.id - Saksi dokter RS Permata Hijau Mohammad Toyibi mengaku tidak mendapat informasi tentang perawatan Setya Novanto di RS Permata Hijau. Ia pun kaget mendengar kabar Novanto dirawat tim medis bersama dari pemberitaan media massa.
"Pertama kali saya dengar dan lihat di breaking news SN ini kecelakaan. Kemudian pada beberapa jam kemudian di running text itu ada tertulis bahwa SN dirawat oleh tim dokter spesialis penyakit dalam, jantung dan syaraf. Di dalam hati saya bertanya, saya satu-satunya dokter jantung di situ tapi tidak pernah dikasih tahu padahal running text sudah ngomong seperti itu," kata Toyibi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Toyibi sendiri tidak mengetahui kalau dirinya akan merawat Novanto. Ia baru mengetahui terlibat dalam penanganan sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mendapat permintaan untuk pemeriksaan Novanto. Saat itu, ia pun mendapat surat untuk konsultasi sekaligus lembar EKG.
"Bukan rawat bersama?" tanya jaksa KPK.
"Tidak," kata Toyibi.
Toyibi baru memeriksa pada keesokan hari pasca kejadian. Ia baru memeriksa Novanto sekitar 10.30 WIB. Saat memeriksa, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tengah didampingi istri dan seorang perempuan.
Saat memeriksa Novanto, Toyibi melihat ada sejumlah luka di tubuh Novanto. Ia melihat ada luka lecet di bagian kepala. Luka tersebut ditutupi perban tembus. Ia pun tidak melihat ada benjolan di tubuh Novanto. Kemudian, Toyibi memeriksa Novanto dengan menggunakan rekaman EKG (elektrokardiografi) dan stetoskop untuk mengetahui keadaan jantung Novanto.
"Setelah saya periksa bahwa jantung tidak ada masalah," kata Toyibi.
Persidangan terdakwa merintangi penyidikan Bimanesh Sutardjo kembali digelar Senin (9/4/2018). Dalam persidangan kali ini, KPK menghadirkan tiga dokter RS Medika Permata Hijau yakni Djoko Sanjoto Suhud (dokter ahli bedah), Nadia Husein Hamedan (dokter ahli syaraf), Mohammad Toyibi (dokter spesialis jantung). Mereka juga menghadirkan Hilman Mattauch, sopir Novanto sekaligus mantan jurnalis.
Bimanesh didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat dalam upaya merintangi Penyidikan kasus korupsi e-KTP. Ia didakwa merintangi dengan cara membantu Novanto tidak diperiksa dengan alasan dirawat di rumah sakit. Dokter RS Medika Permata Hijau itu mengondisikan agar Novanto bisa dirawat dengan cara membantu membooking kamar serta merekayasa dokumen kesehatan Novanto. Akibat perbuatannya, KPK mendakwa Bimanesh melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri