Menuju konten utama
Sidang Perkara Bimanesh

Saksi Dokter Akui Setya Novanto Bisa Keluar RS Setelah Kecelakaan

Dokter spesialis jantung RS Medika Permata Hijau, Mohammad Toyibi, memeriksa Setnov sehari setelah kecelakaan.

Saksi Dokter Akui Setya Novanto Bisa Keluar RS Setelah Kecelakaan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id -

Dokter RS Permata Hijau Mohammad Toyibi bersaksi bahwa dokter KPK sempat menanyakan kepadanya apakah Novanto bisa dibawa atau tidak. Dokter spesialis jantung itu pun menyatakan Novanto kondisi baik dan bisa dibawa oleh tim KPK saat itu.

Kesaksian Toyibi tersebut diperdengarkan dalam persidangan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, Senin (9/4/2018).

Toyibi mengaku pernah memeriksa Novanto. Ia memeriksa mantan Ketua DPR itu sehari setelah kecelakaan. Sehari sebelumnya, Toyibi memang mendapat permintaan dari RS Permata Hijau untuk memeriksa Novanto. Ia pun mendapat surat dari dokter Bimanesh tentang keterangan penyakit Novanto.

"Surat itu dari dokter Bimanesh meminta saya memeriksa pasien namanya Setya Novanto dengan satu alasan sebelumnya yang bersangkutan dipasang stand," kata Toyibi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Namun, Mohammad Toyibi baru memeriksa Novanto sekitar pukul 10.30 WIB. Saat memeriksa, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tengah didampingi istri dan seorang perempuan.

Toyibi melihat ada sejumlah luka di tubuh Novanto. Ia melihat ada luka lecet di bagian kepala. Luka tersebut ditutupi perban tembus. Ia pun tidak melihat ada benjolan di tubuh Novanto. Kemudian, Toyibi memeriksa Novanto dengan menggunakan rekaman EKG (elektrokardiografi) dan stetoskop untuk mengetahui keadaan jantung Novanto.

"Setelah saya periksa bahwa jantung tidak ada masalah," kata Toyibi.

Hal ini berbeda dengan kondisi Novanto kala itu. Dalam dakwaan, Bimanesh disebut menderita hipertensi berat. Selain itu, keterangan Toyibi berbeda dengan klaim mantan pengacara Fredrich Yunadi.

Dalam dakwaan pun disebutkan Fredrich Yunadi memberikan keterangan kepada pers bahwa Setya Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar “bakpao”, padahal Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

Selesai memeriksa Novanto, seseorang bernama Johanes menghampiri Toyibi. Johanes yang merupakan dokter KPK sempat menanyakan kondisi Novanto. Johanes pun bertanya kepada Toyibi apakah Novanto bisa dibawa keluar rumah sakit Medika Permata Hijau.

"Dok, bagaimana bisa transportable atau tidak? Saya langsung menjawab transportable," kata Toyibi sambil menirukan percakapan dengan Johanes.

Tidak lama setelah pembahasan, Toyibi meninggalkan ruang pemeriksaan untuk salat jumat. Usai salat jumat, rumah sakit menjadi ramai. Berdasarkan informasi dari sejumlah perawat, Toyibi menyebut Novanto dibawa ke luar Permata Hijau untuk ditangani di RSCM.

Persidangan terdakwa merintangi penyidikan Bimanesh Sutardjo kembali digelar Senin (9/4/2018). Dalam persidangan kali ini, KPK menghadirkan tiga dokter RS Medika Permata Hijau yakni Djoko Sanjoto Suhud (dokter ahli bedah), Nadia Husein Hamedan (dokter ahli syaraf), Mohammad Toyibi (dokter spesialis jantung). Mereka juga menghadirkan Hilman Mattauch, sopir Novanto sekaligus mantan jurnalis.

Bimanesh didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat dalam upaya merintangi Penyidikan kasus korupsi e-KTP. Ia didakwa merintangi dengan cara membantu Novanto tidak diperiksa dengan alasan dirawat di rumah sakit. Dokter RS Medika Permata Hijau itu mengondisikan agar Novanto bisa dirawat dengan cara membantu membooking kamar serta merekayasa dokumen kesehatan Novanto. Akibat perbuatannya, KPK mendakwa Bimanesh melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri