"Tentu akan kami lihat isi dari putusan dan fakta-fakta lain apakah akan diperhatikan. Apakah terkait KPK akan masuk ke dugaan tindak kejahatan TPPU atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam sidang putusan terhadap Setya Novanto, majelis hakim kembali menyebut nama-nama yang pernah terindikasi menerima aliran dana korupsi KTP-elektronik.
"KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait penyelesaian korupsi KTP elektronik pada waktu-waktu ke depan," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun.
Majelis hakim memiliki 2 alasan untuk tidak menjadikan keterangan Novanto soal aliran dana e-KTP ke sejumlah anggota DPR sebagai pertimbangan dalam putusan vonis.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018)
Nasib Setya Novanto akan diputuskan oleh majelis hakim Tipikor. Siapa sajakah mereka dan bagaimana sepak terjangnyaselama memutus perkara terdakwa korupsi e-KTP lainnya?