Menuju konten utama

MKD Segera Rapat Bahas Status Keanggotaan Novanto di DPR

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

MKD Segera Rapat Bahas Status Keanggotaan Novanto di DPR
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menggelar rapat untuk membahas keanggotaan Setya Novanto di DPR setelah pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek e-KTP.

"Sudah diagendakan juga rapat membicarakan masalah Pak Setya Novanto," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Namun, Dasco menyatakan MKD belum memutuskan waktu pasti rapat akan diselenggarakan. Pasalnya, saat ini pihaknya baru saja rampung melakukan rapat internal membahas akhir masa sidang.

"Ya bisa hari ini, bisa ditunda kalau sudah masuk dari reses. Ini kan waktunya juga enggak banyak," kata Dasco.

Dasco menyatakan, MKD akan merujuk kepada UU MD3 untuk menentukan keputusan kelanjutan keanggotaan Setya Novanto di DPR. Menurutnya, di undang-undang tersebut menyatakan keanggotaan bisa dicopot bila telah inkrah.

"Ya, kalau lihat MD3 itu harus inkrah, tapi nanti akan kita bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan," kata Dasco.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor memvonis Novanto 15 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Selasa, (24/4/2018).

Selain memvonis Novanto 15 tahun penjara, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana pengganti kepada berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi uang pengganti yang telah diberikan sebesar Rp 5 miliar.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, hakim mempersilakan jaksa KPK merampas dan melelang hartanya. Bila tidak mampu membayar, ia dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, hak politiknya pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Majelis hakim berpandangan, Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang korupsi e-KTP sebesar sebesar 7,3 juta dollar AS. Ia dinilai menerima uang sebesar 3,8 juta dollar AS lewat invoice yang diberikan mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada Direktur Biomorf Mauritius Johanes Marliem. Kemudian, ia menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS dari Irvanto lewat sejumlah money changer.

Namun, majelis hakim menolak pandangan Novanto mengganti rugi penerimaan jam Richard Mille 011 karena sudah dikembalikan kepada Andi. Hakim menilai, Novanto telah melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto