tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018), Hilman menceritakan kronologi kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR Novanto itu pada November 2017 lalu.
Hilman mengaku, saat itu dirinya menyetir mobil dengan kencang karena ia dan Setya Novanto sudah ditunggu pihak Metro TV terkait rencana Novanto yang ingin mengklarifikasi kasusnya di media.
Selain mengendarai dengan kencang, Hilman juga mengaku tidak konsentrasi karena sering ditepuk oleh Novanto.
"Saya [ditepuk saat] mobil sudah jalan. [Novanto bertanya] Lama enggak di Metro? [saya jawab] Enggak 5 menit 10 menit doang Pak. Jalan lagi, terus kantor [Metro] nelepon lagi. Woi di mana? cepetan ini dah ditungguin di lobi satu. Udah ya, nih saya ngebut nih, cepetan, oke," kata Hilman menceritakan ulang kejadian di dalam mobil.
Menurut Hilman, tidak hanya sekali Setya Novanto menepuk pundaknya, tetapi berulang-ulang kali.
"Terus [Setya Novanto] nepuk lagi, lama enggak saya takut telat lagi? ya enggak lah. Cuma 5 menit 10 menit terus itu terjadi berulang yang mulia. Gini-gini [sambil menirukan saat Novanto menepuknya] ya udah [kecelakaan]," lanjut Hilman saat menirukan percakapannya dengan Novanto.
Hilman mengatakan, kecelakaan itu juga terjadi karena dirinya kehilangan kendali akibat hujan, pasir di jalan, serta kondisi lampu yang temaram.
Saat kehilangan kendali, Hilman mengatakan, mobil yang ia kendarai itu menabrak pembatas jalan, pohon dan menabrak lampu penerang jalan.
Hakim pun menanyakan dampak dari kecelakaan tersebut.
Hilman kemudian menceritakan bagian-bagian mobil yang rusak. "Bagian depan [mobil], velk, radiator kena, mesin utama enggak kena, tapi mesin mati. Bamper, radiator kena. Terus kaca mobil," kata Hilman.
"Kamu ada luka-luka?" tanya Hakim.
"Alhamdulillah enggak," jawab Hilman.
Dalam perkara ini, Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP terkait Setya Novanto.
Dokter RS Medika Permata Hijau itu mengondisikan agar Novanto bisa dirawat dengan cara membantu menyewa kamar serta merekayasa dokumen kesehatan Novanto. Akibat perbuatannya, KPK mendakwa Bimanesh melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto