Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah seharusnya. Hal ini itu sudah tercantum dalam Sapta Marga.
"Ya, sebagaimana dulu dikeluarkan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI, Presiden kami minta mengeluarkan Perppu Antiterorisme kalau RUU tak segera disahkan," kata Luthfi.
"Kendala tentang Revisi Undang-Undang Terorisme sudah kita sepakati dan selesaikan bersama, sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan."
DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan Revisi UU Pemberantasan Terorisme. Salah satu poin penting dalam UU itu adalah pelibatan TNI dalam penanganganan terorisme.
DPR hingga kini belum menyepakati definisi terorisme yang akan digunakan dalam RUU Tindak Pidana Terorisme, karena banyaknya masukan dari berbagai pihak.