Keterlibatan TNI dalam operasi kontraterorisme memberikan manfaat taktik sekaligus membuka celah pelanggaran hak-hak sipil dan mengundang balas dendam teroris.
Syafii menegaskan, apabila definisi terorisme tidak ditambahkan unsur tujuan politik dan ancaman keamanan negara, maka tak akan berbeda dengan tindak kriminal biasa.