Menuju konten utama

Gerindra Setuju Pelibatan TNI Tangani Terorisme

TNI merupakan tentara rakyat dan bagian dari rakyat sehingga harus dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

Gerindra Setuju Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Partai Gerindra setuju pelibatan TNI dalam menangani terorisme di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Karena, menurutnya, semua pihak wajib bekerja sama memberantas terorisme, termasuk TNI.

"Kalau Gerindra berpendapat demikian, saya berpendapat demikian. Semua komponen harus bekerja sama," kata Prabowo, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

Menurut mantan Danjen Kopassus ini, TNI merupakan tentara rakyat dan bagian dari rakyat sehingga harus dilibatkan dalam pemberantasan terorisme yang mengancam keselamatan rakyat.

Prabowo pun tak ingin pelibatan TNI tersebut disebut sebagai bentuk militerisme. Sebab, menurutnya, TNI merupakan salah satu lembaga militer dunia yang paling cepat menyesuaikan diri dengan iklim reformasi dan tidak lagi berpolitik.

"Lihat di negara mana tentaranya paling cepat secara sukarela keluar dari politik. Mana coba? Indonesia. TNInya, ABRInya yang paling cepat sukarela keluar dari politik," kata Prabowo.

Wacana pelibatan TNI memberantas terorisme merupakan usulan pemerintah dalam RUU Terorisme. Wacana ini kemudian disetujui oleh seluruh fraksi di DPR karena masih berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Pelibatan TNI disepakati pada 14 Maret 2018 dan masuk dalam Pasal 43 J ayat 1, 2 dan 3, seperti yang tercatat dalam draf RUU Terorisme per 17 April 2018.

Ayat 1 menyatakan, "Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang". Ayat 2 menyatakan, "Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denga tugas pokok dan fungsi TNI".

Ayat 3 menyatakan, "ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden".

Ketua Pansus RUU Terorisme, M Syafii, menyatakan presiden wajib membuat Perpres paling lambat setahun setelah UU tersebut disahkan. "Nanti bagaimana mekanismenya (pelibatan TNI) diatur presiden dengan berkonsultasi dengan DPR," kata Syafii kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait RUU TERORISME atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora