tirto.id -
Setyo menyatakan, penangkapan terhadap 4 anggota teroris JAD di Cianjur merupakan hasil informasi intelijen. Polri telah membuntuti pelaku sejak dari wilayah Sukabumi. Ketika di terminal, pelaku melakukan perlawanan dengan senjata api. Polisi lantas membalas tembakan dan keempat pelaku tewas terkena timah panas.
"Mereka lakukan kegiatan ini bisa dibilang sel-sel tidur yang bangkit dan bangun menjelang Ramadhan dan lebaran. Setelah petugas lakukan penangkapan dan terjadi tembak-menembak, petugas lakukan pengejaran lanjut dan menangkap kembali seorang atas nama G di Sukabumi dan satu orang lagi M di Cikarang, Bekasi," tegas Setyo di Mabes Polri.
Pelaku yang ditangkap dan tewas berinisial BBN, DCN, AR, dan HS. Keempatnya merupakan anggota kelompok JAD daerah Jabodetabek. Sedangkan kedua yang masih diperiksa adalah G dan M. Menurut Setyo, keenanbya dipimpin oleh DS dan K yang berada di dalam penjara di Nusakambangan.
"Ini sedang dalam pendalaman. Saya sudah tahu, tapi saya tidak sampaikan dulu karena bisa menganggu operasi berikutnya," kata Setyo ketika ditanya soal cara komunikasi pelaku.
RUU Terorisme Jadi Soal
"UU kita sifatnya responsif. Kami berharap rancangan UU terbaru yang setahun ini berhenti tidak diproses, petugas Polri diberikan kewenangan untuk upaya preventif," katanya lagi.
Ia berharap, apabila anggota Polri menemukan orang yang berafiliasi dengan kelompok teroris, maka pelaku bisa ditindak. Selama ini, UU Terorisme tidak bisa menindak orang yang terbukti melakukan latihan militer, meski diduga orang tersebut terafiliasi dengan kelompok teroris. Mereka hanya boleh ditahan selama 7x24 jam.
Dalam jangka waktu seminggu itu, aparat penegak hukum harus bisa membuktikan ada tindak pidana yang pernah dilakukan oleh terduga pelaku.
"Segera diberikan payung hukum kepada Polri untuk dilakukan upaya represif untuk preventif. Kami bisa menangkap orang yang sudah ada barang buktinya," harap Setyo.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani