Lima isu krusial yang akan dibahas adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per-daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Heppy mengatakan bahwa UU Pemilu sebelumnya sudah secara tegas mengatakan pentingnya alat bantu bagi disabilitas, namun sayangnya, selama ini alat bantu tersebut belum secara menyeluruh diberikan kepada penyandang disabilitas, tetapi baru sekadar disabilitas tunanetra.
Atas keterlambatan itu, DPR mengklaim masih banyak isu krusial yang harus dibahas seperti metode pemberian suara, penambahan jumlah kursi DPR, parliamentary threshold, presidential treshold, dana saksi, dan desain lembaga penyelenggara Pemilu.
Arif menyebutkan, lambannya pembahasan RUU Pemilu oleh pansus DPR memberikan beberapa implikasi terhadap kinerja penyelenggara. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya berdampak pada KPU Pusat, tetapi juga ke KPU daerah-daerah.
Penerapan aturan ambang batas parlemen yang diberlakukan pada Pemilu 2009 dan 2014 cukup efektif mengurangi jumlah partai politik peserta pemilu. Bagaimana dengan revisi UU Pemilu yang sedang digodok di DPR?