Menuju konten utama

DPR akan Surati Presiden Jokowi Terkait RUU Pemilu

Lima isu krusial yang akan dibahas adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per-daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.

DPR akan Surati Presiden Jokowi Terkait RUU Pemilu
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan rapat konsultasi terkait lima isu krusial yang belum disepakati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan kelima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per-daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.

"DPR dalam beberapa rapat terdahulu sudah memberikan amanat kepada pimpinan untuk rapat konsultasi. Maka kami akan segera surati Presiden supaya rapat konsultasi," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (3/7/2017), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Fadli menjelaskan bahwa surat itu akan dikirim paling lambat dalam bulan ini karena RUU Pemilu harus selesai sebelum 20 Juli 2017.

Fadli menjelaskan bahwa beberapa poin yang belum disepakati harus segera dicari titik temu, terutama terkait sikap pemerintah yang tetap ingin ambang batas parpol mengajukan calon presiden sebesar 20 persen.

"Kami tidak habis pikir logika pemerintah ini. Orang sudah jelas-jelas serentak tapi masih memaksakan presidential threshold harus ada sehingga menurut saya logikanya tidak masuk akal," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan tidak diperlukannya lagi ambang batas presiden dalam Pilkada serentak.

Selain itu, Fadli menjelaskan rapat konsultasi itu tidak hanya membahas RUU Pemilu, tetapi juga membahas beberapa persoalan dan produk hukum lain yang belum selesai seperti revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Informasi Pajak.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai pembahasan RUU Pemilu tidak perlu melibatkan Presiden karena pembahasannya sudah dilakukan menteri selaku wakil pemerintah bersama para perwakilan fraksi-fraksi di DPR.

"Saya kira tidak harus ada Presiden. Saya dengan Menkopolhukam dengan Mensesneg juga sudah bertemu sekjen (partai) dan ketua-ketua fraksi baik informal maupun tidak," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (3/7).

Pemerintah, kata Tjahjo, tetap memilih menggunakan skema 20-25 persen terkait dengan ambang batas presiden atau presidential threshold yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini.

"Masalah 20-25 dengan segala maaf itu sudah prinsip pemerintah kalau tidak bisa secara musyawarah, mau voting ya mari. Kalau tidak bisa juga ada cara lain," ujarnya.

Kendati demikian, Mendagri yakin bahwa pembahasan RUU Pemilu dapat mencapai titik temu sesuai jadwal yang disepakati yakni 20 Juli 2017.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto