Menuju konten utama

Mendagri: DPR Tak Perlu Libatkan Presiden Bahas RUU Pemilu

Pemerintah tetap memilih menggunakan skema 20-25 persen terkait dengan ambang batas presiden atau presidential threshold.

Mendagri: DPR Tak Perlu Libatkan Presiden Bahas RUU Pemilu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo . Antara foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - DPR berencana menggelar rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang hingga kini masih alot.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai pembahasan RUU Pemilu tidak perlu melibatkan Presiden karena pembahasannya sudah dilakukan menteri selaku wakil pemerintah bersama para perwakilan fraksi-fraksi di DPR.

"Saya kira tidak harus ada Presiden. Saya dengan Menkopolhukam dengan Mensesneg juga sudah bertemu sekjen (partai) dan ketua-ketua fraksi baik informal maupun tidak," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah membedakan antara partai pemerintah atau bukan dalam membangun komunikasi soal RUU Pemilu, karena RUU Pemilu merupakan masalah bersama.

Pemerintah, kata Tjahjo, tetap memilih menggunakan skema 20-25 persen terkait dengan ambang batas presiden atau presidential threshold yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini.

"Masalah 20-25 dengan segala maaf itu sudah prinsip pemerintah kalau tidak bisa secara musyawarah, mau voting ya mari. Kalau tidak bisa juga ada cara lain," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Tjahjo, saat ini pemerintah belum sampai pada tahap akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu meski ada sejumlah poin yang tak kunjung mencapai titik temu.

Mendagri yakin bahwa pembahasan RUU Pemilu dapat mencapai titik temu sesuai jadwal yang disepakati yakni 20 Juli 2017.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan dua versi draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 kepada DPR dan pemerintah sebagai langkah antisipatif persiapan pemilu serentak 2018.

Satu draf mengacu pada RUU Pemilu yang saat ini masih dalam proses pembahasan oleh DPR dan Pemerintah, sedangkan satu draf lainnya mengacu UU Pemilu yang berlaku.

Pemerintah, kata Tjahjo, mengapresiasi langkah antisipatif KPU dan pemerintah akan segera bertemu KPU pekan depan.

"Dua draf KPU cukup antisipatif. Mereka istilahnya menyiapkan trayek lama. Komisioner KPU adalah orang-orang hebat yang berpengalanan di KPUD," kata Tjahjo dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto