tirto.id - Pemerintah mempertimbangkan tiga aspek dalam memutuskan sistem pemilu proporsional yang mengakomodasikan aspirasi masyarakat, memperhatikan putusan MK sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka dengan mencoblos gambar partai dan nama caleg, dan mengakomodasi keinginan partai politik.
"Kami ambil jalan tengah yaitu proporsional terbuka terbatas karena kedaulatan ada di parpol dan aspirasi masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu di gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu, (30/11/2016) dikutip dari Antara.
Menurut dia, berdasarkan komunikasi dengan internal partai-partai politik, ada yang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) menyebutkan sistem proporsional terbuka.
"Kami akomodir parpol untuk jalankan fungsi rekrutmen kader sesuai mekanisme internal yang demokratis," ujarnya.
Selain itu menurut dia, pemerintah mengajukan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen namun pada prinsipnya ingin menaikkan jumlah tersebut.
Dia mengatakan ambang batas parlemen kalau dinaikkan, maksimal sekitar 4-5 persen sehingga pelaksanaan demokrasi berjalan baik.
"Kami juga meminta pimpinan pansus mengundang parpol yang baru akan ikut Pemilu 2019," katanya.
Dia juga menjelaskan, kelembagaan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melibatkan partisipasi masyarakat yang mandiri dan berintegritas.
Menurut dia, prinsip itu penting dalam pelaksanaan pemilu dan akan dibahas sesuai format KPU.
Tjahjo menegaskan pemerintah terbuka dalam pembahasan RUU Pemilu karena draf yang diajukan bukan harga mati dan putusan akhir ada di pansus.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh