Menuju konten utama

DPR Kantongi Lima Alternatif Ambang Batas Parlemen

Pansus RUU Pemilu kantongi lima pilihan ambang batas parlemen, yakni 0 persen, 3,5 persen, 5 persen, 7 persen dan 10 persen.

DPR Kantongi Lima Alternatif Ambang Batas Parlemen
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kanan), anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan (kedua kanan), Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (ketiga kanan), moderator Hardy Hermawan (ketiga kiri), Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kedua kiri), Wasekjen Partai Gerindra Ahmad Riza Patria (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (14/1/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, DPR RI, Lukman Edy, menyatakan pembahasan ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold telah mengerucut pada lima pilihan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan pembahasan di internal Pansus RUU Pemilu yang terakhir menyimpulkan lima kemungkinan ambang batas parlemen ialah 0 persen, 3,5 persen, 5 persen, 7 persen dan 10 persen.

Dia mengatakan lima opsi itu muncul setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dan keputusan akhirnya tinggal didiskusikan dalam rapat pansus selanjutnya.

"Kalau fraksi mayoritas mengatakan tidak (tidak perlu Parliamentary Treshold), maka akan banyak partai politik yang masuk Parlemen. Sementara itu, kalau banyak yang menginginkan PT (Parliamentary Treshold), maka tinggal dipilih opsi jumlah PT yaitu 3,5 persen, 5 persen, 7 persen atau 10 persen," ujar Lukman di Jakarta, pada Kamis (26/1/2017) seperti dikutip Antara.

Sementara berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Treshold, kata Lukman, ada fraksi yang mengusulkan jumlahnya 0 persen.

Usulan Presidential Treshold sebesar 0 persen itu bisa saja diterima asalkan dikemukakan alasan yang kuat. Misalnya, ada landasan konstitusional di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 tahun 2016.

"Kami sudah berkonsultasi ke MK terkait Putusan tersebut namun mereka tidak mau menjawab karena diserahkan pada pembuat UU," kata Lukman.

Ia menambahkan opsi lain soal Presidential Treshold adalah 20-25 persen atau seperti yang berlaku di Pemilu 2014. Jalan tengahnya, kata Lukman, Presidential Treshold sebesar 10 persen.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, setuju ada kenaikan ambang batas parlemen di Pemilu 2019, namun belum menyebut jumlahnya.

"Kalau mau meningkatkan kualitas Pemilu maka perlu ada peningkatan ambang batas parlemen. Kalau mau dibuat jangka panjang, jangan UU Pemilu tiap lima tahun sekali diganti," kata Tjahjo pada (19/1/2017) pekan lalu.

Tjahjo menjelakan keinginan pemerintah meningkatkan Parliamentary Treshold tidak terkait langsung dengan wacana penyederhanaan partai politik karena yang menentukan parpol gagal atau berhasil lolos adalah pilihan masyarakat di pemilu.

Karena itu, pemerintah juga tidak mematok besaran angka Parliamentary Treshold meskipun berharap ada kenaikan.

"Kami tidak mempermasalahkan apakah kenaikan PT 4 persen, 9 persen, dan 10 persen. Namun yang penting ada peningkatan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PARLIAMENTARY THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom