Menuju konten utama

Semua Fraksi DPR RI Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan semua fraksi di DPR RI sudah bersepakat ambang batas parlemen 4 persen.

Semua Fraksi DPR RI Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki.

tirto.id - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy mengatakan fraksi-fraksi DPR RI sudah menyepakati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dipatok pada angka empat persen. Kesepakatan itu, menurut dia, tinggal menunggu pengesahan dalam rapat Pansus RUU Pemilu.

"(Dalam) lobi-lobi antar ketua fraksi dan ketua kelompok fraksi di Pansus, disepakati angka empat persen untuk ambang batas parlemen," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (6/6/2017) seperti dikutip Antara.

Lukman menjelaskan fraksi-fraksi menyepakati penentuan ambang batas parlemen di angka empat persen setelah membahas sejumlah pilihan alternatif. Terdapat empat pilihan ambang batas parlemen sebelumnya, yakni 3,5 persen, 4 persen, 5 persen dan 7 persen.

Dia optimistis rapat Pansus RUU Pemilu akan segera menyepakati penetapan ambang batas itu tanpa melakukan pemungutan suara.

"Kami optimis tidak perlu voting untuk ambil keputusan terkait ambang batas parlemen," ujar politikus PKB tersebut.

Fraksi-Fraksi Masih Berdebat Soal Presidential Threshold

Sedangkan berkaitan dengan ambang batas perolehan suara parpol untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold), menurut Lukman, masih belum ada kesepakatan bulat. Ada setidaknya dua pilihan utama yakni tanpa ambang batas atau 0 persen, dan 20 sampai 25 persen.

Menurut Lukman, ada tiga fraksi yang mengusulkan ambang batas pengajuan calon presiden bagi parpol 20-25 persen, yaitu PDIP, Partai Golkar dan Partai Nasdem. Sebaliknya, fraksi-fraksi lain menginginkan presidential threshold tanpa ambang batas.

"Perdebatannya soal konstitusional dan inkonstitusional, kalau inkonstitusional maka ambang batas satu persen pun dianggap inkonstitusional," kata Lukman.

Untuk membahas hal ini, Pansus RUU Pemilu akan melakukan rapat internal mengenai penentuan ambang batas perolehan suara parpol dalam pencalonan presiden pada Kamis (8/6/2017) mendatang. Lukman berharap dalam pembahasan itu tidak ada lagi kebuntuan meskipun alasan masing-masing pengusul patokan angka presidential threshold sama-sama kuat.

Lukman mengatakan kalau pendapat salah satu kelompok fraksi lebih dominan maka keputusan Pansus RUU Pemilu bisa diambil melalui musyawarah dan mufakat. Namun, kalau pendukung masing-masing pendapat imbang, akan dilanjutkan ke paripurna.

"Misalnya untuk presidential threshold, kalau posisinya 7-3 maka kami nilai dominan, namun kalau 6-4 maka itu imbang dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR," ujar Lukman.

Senin kemarin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah menginginkan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu Presiden 2019 bisa dipatok pada angka 20-25 persen. Alasan dia, calon presiden akan betul-betul diusung oleh partai politik yang teruji dengan ukuran perolehan suara.

"Jangan partai baru. Baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden, kan gak pas, saya ga sebutlah partai apa tapi kan ada juga itu kan harusnya diuji dulu," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta.

Untuk ambang batas parlemen, Tjahjo mengatakan ada kesepakatan antara 4-5 persen. "Disepakati apakah di atas empat atau di bawah 5, jadi pada posisi antara 4 dan 5," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom