Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara konten pornografi Firza Husein masih belum lengkap karena penyidik masih belum memiliki cukup bukti.
Imdad menyatakan bahwa indikator pelanggaran HAM dalam kasus Rizieq masih sangat tipis, karena pihaknya belum mampu mendapat keterangan dari pengadu yang kini masih berada di luar negeri.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Kepolisian akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, Senin (29/5/2017).
Setelah mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi, ahkhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi.
Tindakan FPI yang kerap melakukan bentuk intimidasi, kekerasan, dan pengekangan kebebasan berekspresi terhadap pengguna media sosial dikecam keras oleh AJI Indonesia.
Pengacara Rizieq Shihab berencana melaporkan para penghujat kliennya ke polisi pada Senin pekan depan. Mereka merasa terusik dengan hujatan-hujatan itu.
Pihak Polda Metro Jaya sudah siap menghadapi gugatan pra-peradilan Firza Husein apabila dia benar-benar jadi menempuh jalur hukum untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka kasus chat bermuatan pornografi.