Menuju konten utama

Polri Masih Tunggu Keputusan Interpol Soal Red Notice Rizieq

Polri masih menunggu keputusan Interpol terkait dengan pengajuan Red Notice untuk Rizieq Shihab.

Polri Masih Tunggu Keputusan Interpol Soal Red Notice Rizieq
Hotel yang diduga tempat Rizieq Shihab menginap di Mekkah. FOTO/google map.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menunggu keputusan Interpol terkait dengan pengajuan Red Notice untuk Rizieq Shihab. Karena itu, langkah-langkah Polri dalam waktu dekat mengenai upaya pemulangan Rizieq dari luar negeri menunggu keputusan Interpol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hingga awal pekan ini belum ada pemberitahuan dari Interpol mengenai nasib pengajuan Red Notice bagi pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Sampai sekarang belum ada keputusan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (5/6/2017).

Argo mengimbuhkan kepolisian tidak akan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus percakapan berkonten pornografi itu meskipun Interpol nanti menerima pengajuan Red Notice untuk Rizieq.

Menurut dia, Polda Metro Jaya masih melihat perkembangan di lapangan terutama terkait dengan informasi bahwa visa Rizieq akan segera habis pada tanggal 12 Juni 2017. Argo mengatakan mengenai keputusan untuk menahan Rizieq, yakni apabila dia sudah kembali ke Indonesia, ada di tangan penyidik.

"Semua tergantung daripada penyidik, penyidik yang berwenang disitu," kata Argo.

Argo melanjutkan, sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga belum menentukan sikap untuk meminta pencabutan paspor Rizieq. Fokus kepolisian saat ini baru ke pengajuan Red Notice kepada interpol saja.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto juga mengatakan pengajuan red notice bagi Rizieq masih diproses di Interpol.

"Masih di Interpol, di NCB Interpol," ujar Setyo di Mabes Polri Jakarta hari ini.

Setyo menerangkan, red notice tersebut diajukan oleh penyidik kepolisian ke NCB Interpol. Nantinya, NCB Interpol akan menentukan apakah layak untuk diajukan ke interpol pusat atau tidak. Masa pengajuan pun tidak dipengaruhi waktu.

"Tidak ada batasan," kata Setyo.

Setyo menerangkan, polisi tidak bisa langsung menangkap Rizieq begitu Red Notice keluar. Ia mengatakan, ada tahapan-tahapan setelah status Red Notice resmi disetujui interpol.

"Kalau red notice sudah dikeluarkan oleh interpol (pusat) di Lyon (Prancis) maka kewajiban dari negara di mana yang bersangkutan berada atau tersangka ada, minimal memberitahukan ke duta besar, kalau ada tersangka di sana," kata Setyo.

Setyo mengatakan Polri sudah pernah mengajukan red notice kepada interpol beberapa kali. Polri juga sudah pernah membantu penangkapan buronan interpol.

Dia mencontohkan polri pernah menangkap buronan dari Ceko yang tinggal di Bali. Mereka pun menyerahkan buronan tersebut kepada kepolisian Ceko tiga bulan setelah penangkapan. Namun, masa tiga bulan seperti itu tidak menjadi patokan proses penangkapan tersangka di luar negaranya.

"Tergantung negaranya. Karena masing-masing negara berbeda," kata Setyo.

Sedangkan mengenai wacana pencabutan paspor, Setyo mengatakan kepolisian tidak punya wewenang. Selain itu, dia mengimbuhkan, "Kita belum lihat urgensi (pencabutan paspor Rizieq)."

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom