Menuju konten utama

Polri Persilakan Rizieq Shihab Mengadu ke PBB

Polri menilai klaim kubu Rizieq Shihab yang menyatakan telah mengadu ke PBB merupakan hak. 

Polri Persilakan Rizieq Shihab Mengadu ke PBB
Rizieq usai memilih di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). tirto.id/Taher

tirto.id - Polri tidak mempermasalahkan pernyataan Kapitra Ampera yang mengklaim bahwa Rizieq Shihab telah menemui Komisioner Hak Asasi Manusia PBB terkait pemanggilan pihak kepolisian dalam kasus dugaan konten porno melalui pesan WhatsApp.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menilai pernyataan pengacara Rizieq Shihab itu sebagai hak.

"Saya kira kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka," kata Setyo Wasisto,di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017). “Kita juga harus menghormati."

Namun Setyo mengaku belum mendapat laporan dari penyidik terkait rencana memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar blue notice Interpol. "Belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia, apa belum," dalih dia.

Menurutnya penyidik adalah pihak yang memiliki kuasa untuk meminta bantuan kepada Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis. “Ttentunya melalui National Central Bureau di Jakarta, " kata Setyo.

Setyo menambahkan penerbitan Blue Notice Interpol bisa dilakukan dengan status hukum Rizieq masih sebagai saksi. Sementara jika Rizieq ditetapkan sebagai tersangka maka akan dimasukkan ke daftar red notice sehingga bisa dilakukan penangkapan.

Untuk itu ia mengimbau Rizieq untuk mau hadir dalam pemeriksaan penyidik karena justru dengan cara tersebut maka saksi dapat melakukan klarifikasi atau membela diri.

"Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan, itu haknya membela diri. Kalau enggak bisa datang ke sini, terus bagaimana," kata dia.

Sementara terkait pihak yang menjadi penyebar konten yang mengandung pornografi tersebut, pihaknya berjanji akan mencari pelakunya setelah memeriksa semua pihak yang diperkirakan terlibat.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH