Menuju konten utama

Rizieq Shihab DPO, Mengapa Bukan Masuk Daftar Penangkapan?

Prof. Dr. Hibnu Nugroho menilai Rizieq lebih tepat dimasukkan dalam daftar penangkapan ketimbang DPO.

Rizieq Shihab DPO, Mengapa Bukan Masuk Daftar Penangkapan?
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai buronan kepolisian dalam kasus dugaan pornografi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ‎polisi sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rizieq pada Rabu (31/5/2017).

"Hari ini sudah menerbitkan DPO. Saat ini penyidik sedang rapat di Mabes Polri dengan Divisi Hubungan Internasional," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Lebih lanjut Argo mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menyelidik ke rumah Rizieq Shihab, sejak Selasa (30/5/2017). Argo juga mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah diserahkan kepada keluarga Rizieq.

Menurutnya, pihaknya pun sudah mengonfirmasi kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham bahwa Rizieq berada di luar negeri sejak tanggal 26 april lalu. Berdasarkan situasi tersebut, polisi pun resmi mengeluarkan surat penetapan DPO kepada Rizieq.

Argo menegaskan, pengajuan DPO tidak dipengaruhi masalah visa. Ia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait posisi Rizieq. Sampai saat ini, berdasarkan informasi dari Dirjen Imigrasi, Rizieq sedang berada di Arab Saudi.

"Di Arab," ujar Argo.

Kendati demikian, Argo mengatakan bahwa pihaknya belum memberikan red notice terhadap Rizieq. Saat ini, pihak penyidik tengah menggelar rapat bersama Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna membahas kemungkinan meminta bantuan interpol dalam kasus Rizieq. Ia mengatakan, rapat masih berlangsung.

"Nanti hasil rapat saya sampaikan. Rapat masih berlangsung," kata Argo.

Tanggapan Penasihat Hukum Rizieq

Menanggapi penetapan Rizieq sebagai DPO, salah satu penasihat hukum Rizieq, Abdullah Alkatiri, mempertanyakan penetapan Rizieq masuk dalam DPO. Alkatiri justru mempertanyakan kembali definisi mengenai penetapan DPO.

"DPO itu, kan, pencarian. Pencarian itu, kan, orangnya gak ada, gak tahu di mana," kata Abdullah saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (31/5/2017).

Alkatiri mengaku heran atas sikap kepolisian yang memasukkan Rizieq dalam DPO. Ia menilai, polisi tidak perlu memasukkan nama pentolan FPI itu dalam DPO bila sudah mengetahui keberadaan Rizieq. Selain itu, DPO baru bisa disematkan apabila pelaku punya niat buruk untuk melarikan diri dan tidak bertanggung jawab.

Alkatiri menegaskan, Rizieq pasti akan kembali ke Indonesia. Saat ini, Rizieq tengah melakukan amal ibadah selama bulan puasa di Tanah Suci. Selain itu, ia mengatakan bahwa Rizieq masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Advokat Islam-NKRI ini menegaskan, Rizieq akan kembali ke Indonesia karena pentolan FPI itu mau menghadapi masalah dan bertanggung jawab. "Beliau ini bertanggung jawab. Setelah ini pasti balik lagi," kata Alkatiri.

Saat disinggung kemungkinan penyematan red notice kepada Rizieq, Alkatiri tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia justru mempersilakan polisi melibatkan interpol dalam pengejaran Rizieq.

"Kalau dia mau menggunakan interpol dan sebagainya silakan," ujar Alkatiri.

Tanggapan Pengamat Atas DPO Rizieq

Prof Dr Hibnu Nugroho, Guru Besar Bidang Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menilai penetapan Rizieq sebagai DPO kurang tepat. Ia mengingatkan, penetapan DPO baru bisa dinyatakan apabila orang tersebut memang hilang.

"DPO itu, kan, daftar pencarian orang. Kalau pencarian orang berarti orangnya tidak diketahui. Orangnya tidak diketahui keberadaannya," kata Hibnu kepada Tirto, Rabu (31/5).

Hibnu menjelaskan, kesalahpahaman terminologi DPO sama seperti masalah operasi tangkap tangan (OTT). Sesuatu dapat dinyatakan OTT apabila tidak terencana dalam mengungkap kejahatan. Jika seseorang sudah diintai, disadap, serta diketahui pergerakan, hal tersebut lebih layak disebut sebagai operasi penangkapan dan penjemputan.

"Karena kebetulan di Arab ini disebut operasi penjemputan," kata Hibnu.

Hibnu menilai, Rizieq lebih tepat dimasukkan dalam daftar penangkapan. Menurut Hibnu, seseorang yang sudah diketahui lokasinya berarti masuk dalam kegiatan operasi penangkapan. Khusus dalam kasus Rizieq, ia berpendapat, operasi penangkapan Rizieq bisa juga dinyatakan sebagai operasi penjemputan tersangka.

Hibnu menjelaskan, penetapan DPO harus diawali dari proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, polisi menentukan tersangka. Apabila sudah mengetahui tersangka, polisi akan meminta keterangan tersangka. Apabila tersangka tidak diketahui keberadaan, polisi baru menetapkan tersangka sebagai DPO. Apabila sudah diketahui berada di luar wilayah kekuasaan suatu negara, polisi bisa meminta tolong kepada interpol untuk mencari orang tersebut.

"Makanya itu istilah aja. Red notice itu operasi penangkapan orangnya," kata Hibnu.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Zen RS