Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak hanya akan mencederai buruh karena upahnya yang dikendalikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjadi murah.