tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan dukungan organisasinya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membongkar secara tuntas kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Setiap kasus korupsi harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh tebang pilih. Korupsi merajalela rakyat sengsara," kata Said di siaran persnya pada Minggu (12/3/2017) seperti dikutip Antara.
Said juga menyatakan organisasinya mendukung penuh KPK untuk menyeret semua nama elit politik dan mantan pejabat yang diduga terlibat di kasus korupsi E-KTP. Karena itu, Said mendesak KPK seegra memeriksa seluruh pihak yang disebutkan dalam dakwaan untuk dua pejabat Kemendagri di kasus ini, Irman dan Sugiharto.
Dia menambahkan KSPI berharap KPK tidak hanya memeriksa puluhan politikus dan pejabat maupun mantan pejabat di kasus ini sebagai saksi. Tapi juga segera menetapkan mereka sebagai tersangka bila ada bukti kuat.
Menurut Said, kerugian negara di kasus E-KTP juga merupakan kerugian bagi semua warga negara sebagai pembayar pajak. "Dalam hal ini, para buruh juga ikut berkonstribusi membayar pajak. Maka sudah seharusnya jika buruh peduli dengan kasus ini," kata Said.
Dia mengeluhkan, akibat uang negara dikorupsi, buruh tidak bisa mendapatkan tingkat kesejahteraan yang optimal. Korupsi, ia menambahkan, juga menyuburkan praktik-praktik pengusaha yang memberi upeti kepada para pejabat sehingga membuat ongkos produksi di Indonesia bertambah mahal. Akibatnya, buruh menerima dampak berat berupa upah yang murah.
"Dengan uang sebesar itu, pemerintah bisa memberikan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang lebih baik. Pengentasan kemiskinan bisa cepat dilakukan. Tetapi para koruptor justru tega menari-nari di atas penderitaan rakyat," ujar Said.
Said juga mendesak KPK tak hanya menghukum para koruptor E-KTP. Ia berharap KPK menyita seluruh kekayaan para koruptor di proyek E-KTP sekaligus dan mengembalikannya kepada negara.
Menurut Said, KSPI akan mempersiapkan aksi besar untuk mendesak KPK memeriksa dan menyelidiki nama-nama pejabat dan politikus yang terindikasi terlibat korupsi e-KTP.
"Jika sampai akhir Maret 2017 tidak terlihat keseriusan KPK dalam membongkar kasus ini, maka dipastikan buruh akan turun ke jalan menyatakan perang melawan korupsi," kata Said.
"Kami tidak akan berhenti di dua terdakwa ini. Semua kasus akan kami proses dari fakta persidangan kemarin yang sudah disebut terdakwa dalam laporan dakwaan. Tapi, kami butuh bukti lainnya untuk meningkatkan status mereka," kata Saut saat dihubungi Tirto.
Saut berjanji KPK akan segera melanjutkan pengusutan kasus ini ke arah babak baru berikutnya. Paling dekat, kata Saut, KPK akan memanggil pihak-pihak yang disebut di dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Terutama sekali, mereka yang disebut di dakwaan keduanya telah menerima duit korupsi e-KTP.
Surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto menyebutkan nama puluhan politikus di DPR RI, mantan pejabat dan pejabat aktif di pemerintahan, pihak swasta hingga perusahaan milik negara terlibat dalam korupsi berjamaah di kasus e-KTP. Dakwaan itu menganggap mereka bersekongkol untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom