Menuju konten utama

‎KPK Sedang Kumpulkan Bukti Untuk Tersangka Baru e-KTP

Penyidik KPK sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti penguat untuk penetapan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP. Semua pihak yang disebut di dakwaan Irman dan Sugiharto akan segera dipanggil lagi oleh KPK.

‎KPK Sedang Kumpulkan Bukti Untuk Tersangka Baru e-KTP
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus e-KTP menghadirkan terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman (depan) dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto (belakang) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyatakan penyidik Komisi Antikorupsi kini sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti penguat untuk penetapan sejumlah tersangka baru di kasus korupsi e-KTP.

Saut juga memastikan pijakan KPK dalam penetapan tersangka baru ini tetap informasi di berkas dakwaan untuk dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

"Kami tidak akan berhenti di dua terdakwa ini. Semua kasus akan kami proses dari fakta persidangan kemarin yang sudah disebut terdakwa dalam laporan dakwaan. Tapi, kami butuh bukti lainnya untuk meningkatkan status mereka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dihubungi Tirto pada Jumat pagi, (10/3/2017).

Saut berjanji KPK akan segera melanjutkan pengusutan kasus ini ke arah babak baru berikutnya. Paling dekat, kata Saut, KPK akan memanggil pihak-pihak yang disebut di dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Terutama sekali, mereka yang disebut di dakwaan keduanya telah menerima duit korupsi e-KTP.

Dia mengimbuhkan pihak-pihak itu akan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terlebih dahulu. "Akan secepatnya (diproses). Tapi pemanggilan tidak langsung jadi saksi. Ada mekanismenya dulu. Masalah kapan pemanggilannya itu ya tunggu saja."

Saut mengapresiasi kesaksian yang diberikan oleh Irman dan Soegiharto di kasus E-KTP mengingat dalam pengungkapan fakta persidangan terdakwa berpotensi menerima intimidasi. Akan tetapi, keduanya memilih mengungkapkan fakta siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut.

Meskipun begitu, menurut Saut, penyidik KPK sebenarnya tidak cuma bergantung pada informasi dari pengakuan Irman dan Sugiharto. Penyidik juga memiliki metode penelusuran lain untuk mengusut semua yang terlibat di korupsi e-KTP.

"Dari KPK ya pasti kami mengapresiasinya. Karena hal ini bukan perkara mudah. Tapi KPK tidak mengejar pengakuan. Ada metode lain yang KPK lakukan kalau misalnya kemarin mereka menutup rapat mulutnya. Tapi kami bersyukur keterangan bisa dijadikan bukti permulaan," ujar Saut.

Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama Satryan Langkun juga menyarankan KPK segera bergegas mengusut semua pihak yang disebut di dakwaan Irman dan Sugiharto. Selain itu, keselamatan jiwa Irman dan Sugiharto perlu mendapatkan perhatian KPK.

"Mestinya ya saran dari kami segera ditangani. Mereka orang banyak duit. Jadi sangat mudah untuk pergi ke luar negeri. Terlebih, selama dua terdakwa yang masih ada itu masih hidup. Karena kan sudah sakit-sakitan. Saya rasa sangat mungkin keselamatan jiwa mereka juga harus jadi jaminan KPK juga," kata Tama.

Dia berharap semua pihak yang disebut di dakwaan Irman dan Sugiharto bersikap kooperatif. Mereka semestinya tidak hanya mengeluarkan bantahan mengenai keterlibatannya di kasus e-KTP ke media, tetapi lebih baik langsung mendatangi KPK untuk menyampaikan buktinya.

"Membuktikan kalau tidak bersalah mudah. Datangi KPK, berikan bukti menguatkan. Jangan hanya memberi siaran pers saja. Apalagi jangan bertindak playing victim (bersikap menjadi korban) dengan mengasumsikan KPK adalah instansi bohong dan mereka korban fitnah. Tapi, sebaiknya mereka kooperatif dengan menjadi saksi di pengadilan, misalnya," ujar Tama.

Surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto menyebutkan nama puluhan politikus di DPR RI, mantan pejabat dan pejabat aktif di pemerintahan, pihak swasta hingga perusahaan milik negara terlibat dalam korupsi berjamaah di kasus e-KTP. Tindakan persekongkolan mereka di kasus ini merugikan negara Rp2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom