"Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Poempida.
Muhammadiyah tidak mempersoalkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Sementara PBNU menilai alasan pembebasan Ba'asyir karena kemanusiaan bisa dimaklumi.
Ihwal perkiraan kerugian biaya triliunan rupiah akibat kemacetan di Jabodetabek kembali mencuat, di tengah kebijakan aturan DP kredit kendaraan bisa nol persen.
KPU melarang bagi-bagi sepeda, sebagai gantinya Jokowi memberikan kenang-kenangan berupa foto bersama yang dicetak kilat dalam sebuah map hitam bertuliskan "Istana Presiden RI".