Menuju konten utama

Pembebasan Bersyarat Baasyir Diberikan Menteri, Bukan Presiden

Pembebasan Bersyarat tidak diberikan oleh presiden, tetapi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri.

Pembebasan Bersyarat Baasyir Diberikan Menteri, Bukan Presiden
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Presiden Joko Widodo membenarkan bakal membebaskan Ba'asyir dengan dasar pertimbangan kemanusiaan. Menurut Jokowi, pembebasan Ba'asyir sudah melalui pertimbangan yang panjang, termasuk melihat kondisi kesehatannya yang menurun.

Keterlibatan Jokowi dalam pembebasan bersyarat (PB) Abu Bakar Ba'asyir menuai pertanyaan dari sejumlah pihak, salah satunya Akademikus Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril. Menurut Oce, PB diberikan oleh menteri, bukan presiden.

Hal itu mengacu pada Pasal 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa: “Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan”.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; dan
  3. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian, Pembebasan Bersyarat tidak diberikan oleh presiden. Tetapi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri, setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta wajib berdasarkan rekomendasi lembaga penegak hukum," tulis Oce Madril dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (22/1/2019).

Namun sejauh ini, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham belum menyebut metode pembebasan terhadap Ba’asyir. Mereka masih menantikan jawaban Istana terkait pembebasan Ba'asyir. Pembebasan Ba'asyir belum jelas apakah menggunakan mekanisme pembebasan bersyarat, abolisi, grasi atau amnesti.

"Sampai saat ini masih menunggu," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada reporter Tirto.

Sebelumnya, Ade Kusmanto mengatakan Ba'asyir bisa bebas melalui tiga jalur, yakni bebas murni, bebas bersyarat, atau mekanisme grasi.

"Bebas murni setelah habis menjalani pidana, bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana, dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," ucap Ade ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (21/1/2019).

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Abdul Aziz