Menuju konten utama

Kontras & Amnesty Tolak Keras Wacana Distribusi TNI ke Kementerian

Rencana mendistribusikan perwira TNI aktif ke kementerian dan lembaga negara
sama saja menangani masalah dengan memunculkan masalah baru.

Kontras & Amnesty Tolak Keras Wacana Distribusi TNI ke Kementerian
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) disaksikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kanan) memberikan sambutan saat misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (24/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Presiden Jokowi dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto berencana mendistribusikan perwira TNI aktif ke kementerian dan lembaga negara. Namun wacana itu ditentang oleh Amnesty Internasional Indonesia dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Manajer Kampanye Amnesty Intenational Indonesia Puri Kencana Putri menganggap, wacana tersebut berkaitan erat dengan hasrat Jokowi untuk menjadi presiden lagi.

"Menjelang Pilpres ini ada banyak kejanggalan. Salah satunya menonjobkan perwira TNI," kata Puri kepada reporter Tirto, Rabu (6/2/2019).

Wacana tersebut, menurut Puri, bagian dari upaya memulihkan kembali dwifungsi ABRI, namun dasar hukumnya tak ada.

"Mana ini komisi I DPR. Mana ini ketua DPR. Kok masalah ini bisa muncul begitu saja," tuturnya.

Puri menegaskan, ada banyak hal yang harusnya dievaluasi terlebih dahulu dari TNI. Salah satunya terkait pelibatan TNI di luar tugas perang, misalnya untuk mencetak sawah.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri juga menolak keras wacana penerjunan TNI aktif ke ranah jabatan sipil.

Arif menuturkan, rencana penempatan perwira TNI di kementerian sudah jelas di atur pada UU TNI Pasal 47 ayat 2. Namun jika penempatan terjadi di luar pasal tersebut, anggota TNI harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Dengan banyaknya perwira yang nonjob, kata Arif, berarti menunjukkan ada permasalahan dalam menajemen pembinaan. Maka harusnya yang dilakukan, evaluasi di internal TNI.

"Jadi jangan mengambil jalan pintas yang justru menyalahi aturan perundang-undangan dengan menempati para perwiranya di institusi diluar yang diatur dalam Pasal 47," kata Arif kepada reporter Tirto, Rabu (6/2/2019).

Jika wacana yang sedang mengemuka itu dieksekusi, menurut Arif, risikonya justru akan menghambat kaderisasi di institusi lainnya. Hal ini sama saja menangani masalah dengan memunculkan masalah baru.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Politik
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari