tirto.id -
"Menjelang Pilpres ini ada banyak kejanggalan. Salah satunya menonjobkan perwira TNI," kata Puri kepada reporter Tirto, Rabu (6/2/2019).
Wacana tersebut, menurut Puri, bagian dari upaya memulihkan kembali dwifungsi ABRI, namun dasar hukumnya tak ada.
"Mana ini komisi I DPR. Mana ini ketua DPR. Kok masalah ini bisa muncul begitu saja," tuturnya.
Puri menegaskan, ada banyak hal yang harusnya dievaluasi terlebih dahulu dari TNI. Salah satunya terkait pelibatan TNI di luar tugas perang, misalnya untuk mencetak sawah.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri juga menolak keras wacana penerjunan TNI aktif ke ranah jabatan sipil.
Arif menuturkan, rencana penempatan perwira TNI di kementerian sudah jelas di atur pada UU TNI Pasal 47 ayat 2. Namun jika penempatan terjadi di luar pasal tersebut, anggota TNI harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Dengan banyaknya perwira yang nonjob, kata Arif, berarti menunjukkan ada permasalahan dalam menajemen pembinaan. Maka harusnya yang dilakukan, evaluasi di internal TNI.
"Jadi jangan mengambil jalan pintas yang justru menyalahi aturan perundang-undangan dengan menempati para perwiranya di institusi diluar yang diatur dalam Pasal 47," kata Arif kepada reporter Tirto, Rabu (6/2/2019).
Jika wacana yang sedang mengemuka itu dieksekusi, menurut Arif, risikonya justru akan menghambat kaderisasi di institusi lainnya. Hal ini sama saja menangani masalah dengan memunculkan masalah baru.
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari