tirto.id - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Widodo) untuk segera menerbitkan peraturan yang bisa memastikan keamanan dan perlindungan hukum bagi para aktivis HAM dan lingkungan.
Maraknya aktivis HAM dan lingkungan yang menjadi korban kekerasan, menurut Staf Advokasi ELSAM M Azka Fahriza, disebabkan lemahnya regulasi yang tidak otomatis melindungi serta abstainnya peraturan turunan sebagai penguat implementasi UU No.32/2009.
"Karena itu kami mendesak pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana Pasal 66 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai upaya memastikan keamanan serta perlindungan hukum untuk para aktivis HAM dan lingkungan," ujar Azka dalam diskusi Pembela HAM atas Lingkungan di Indonesia: Potret Perlindungan dan Tantangannya di Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Azka menilai, saat ini regulasi yang mampu melindungi aktivis hak asasi manusia dan lingkungan masih terlalu lemah. Hal tersebut terbukti dari beberapa kasus kekerasan yang dialami oleh beberapa aktivis.
Presiden Jokowi, kata Azka, terlalu konsen pada aspek membangun sehingga mengabaikan perlindungan keamanan kepada aktivis HAM dan lingkungan. Di sisi yang lain, ia juga menilai karakteristik Jokowi pragmatis dengan pola yang juga konservatif.
"Ini yang disebut sebagai isu di luar pembangunan menjadi subordinat," ujarnya lagi.
Belum lama ini, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB Murhadi dibakar rumahnya pada 28 Januari 2019 lalu. Kebakaran rumah Murhadi berasal dari dua titik, yakni dua pintu masuk rumah. Selain rumah, mobil pun ikut dibakar.
Menurutnya, kekerasan yang dialami aktivis tidak terlepas dari rencana-rencana pembangunan yang sedang digalakkan oleh Presiden Joko Widodo selama masa jabatannya bergulir.
"Beberapa proses sosialisasi pembangunan di daerah melanggar HAM dan pemerintah abai akan hal itu. Dan itu berpengaruh secara langsung pada pembela HAM dan lingkungan," tukasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dhita Koesno