Menuju konten utama

Ketua DPR Setuju Batas Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan mendukung rencana pemerintah mengajukan revisi ketentuan batas usia prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara. 

Ketua DPR Setuju Batas Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan KSAD Jenderal TNI Mulyono foto bersama ribuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) pada Apel Besar Babinsa di Hanggar KFX PT DI di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/7/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo memperpanjang batas usia pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara, yakni dari 53 Tahun menjadi 58 tahun.

"Ya tentu pasti DPR akan tetap mendukung keputusan-keputusan yang menurut pemerintah dan pasti sudah dipertimbangkan masak-masak itu sangat baik," ujar Bamsoet di Kompleks DPR, Jakarta pada Rabu (30/1/2019).

Bamsoet berpendapat batas usia pensiun anggota TNI memang sebaiknya tidak dipatok terlalu dini agar potensi sumber daya manusia di institusi militer tidak terbuang. Menurut dia, usia 50 tahun tergolong masih produktif.

“Jadi memang sayang sekali investasi terhadap sumber daya manusia yang bagus, baik itu di TNI maupun Polri itu dibatasi justru pada saat puncaknya dia sedang produtif-produktifnya,” kata dia.

Dia menambahkan DPR juga perlu melakukan kajian lebih mendalam untuk merumuskan batas usia pensiun paling tepat bagi anggota TNI dan Polri.

"Barangkali nanti perlu ada kajian lagi tentang tingkat produktifitas manusia Indonesia pada umur berapa dia mulai decline [menurun]," ucap Bamsoet.

Namun, pernyataan Bamsoet berbeda dengan pendapat Anggota DPR Komisi I, Effendi Simbolon. Ia mengatakan rencana Presiden Jokowi tersebut harus dipertimbangkan lagi.

“Ya [harus dipertimbangkan lagi]. Tidak kemudian karena dia masih segar, mana mungkin tamtara dan bintara segar umur 58,” ujar Effendi.

Pada Selasa kemarin, Presiden Jokowi menyatakan sudah memerintahkan Menkumham dan Panglima TNI mempersiapkan revisi aturan batas usia pensiun anggota TNI setingkat Tamtama dan Bintara, yakni dari 53 tahun ke 58 tahun. Oleh karena itu, pemerintah berencana mengusulkan revisi pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom