Kendati demikian, IDI bersama empat organisasi profesi lain, secara tegas masih menolak pembahasan RUU Kesehatan dan masih menuntut tuntutan yang sama.
Panja juga meminta agar para nakes yang tergabung dalam 5 Organisasi Profesi ini, tidak melakukan aksi lanjutan terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan.
Kemenkes menilai unjuk rasa yang dibawa para Organisasi Profesi cenderung membahas isu kewenangan organisasi mereka alih-alih pelayanan untuk masyarakat.
Rencana Kementerian Kesehatan melanjutkan RUU Kesehatan melalui omnibus law yang akan mengubah 10 undang undang yang berlaku perlu dikaji secara matang.
Ketum PB IDI Adib Khumaidi memastikan selama aksi damai berlangsung, pelayanan kesehatan masyarakat masih terjaga terutama di emergency, ICU dan operasi.
Setelah beberapa lama tidak diizinkan, akhirnya pihak Kemenkes mempersilakan perwakilan massa aksi menyampaikan tuntutan di halaman perkantoran Kemenkes RI.