ICW meminta partai politik yang mendaftarkan caleg eks koruptor untuk Pemilu 2019 harus berani menyampaikannya kepada masyarakat secara umum dan terbuka.
Caleg eks koruptor dinilai tak pantas secara etika mencalonkan diri saat Pileg 2019. Hal itu disampaikan Pengajar ilmu hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti.
Polri menilai empat daerah memiliki tingkat kerawanan konflik tinggi pada Pemilu 2019, terutama karena persaingan dalam pileg. Empat daerah itu: Provinsi Sumut, DIY, Sulsel dan Kota Solo.
Sederetan nama mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan diumumkan via media massa oleh KPU.