Menuju konten utama

Jalani Pemeriksaan Kasus OSO, Kinerja KPU Masih Normal

KPU perlu berkonsentrasi menyukseskan Pemilu 2019, tapi akan tetap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Jalani Pemeriksaan Kasus OSO, Kinerja KPU Masih Normal
Masyarakat Demokrasi Indonesia Rabu (30/1/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait caleg DPD RI pada Senin-Selasa (28-29/1/2019).

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting mengatakan, tak terganggu dengan pemeriksaan tersebut. Bagi dia, komisioner lainnya bersikap kooperatif selama pemeriksaan dengan memenuhi panggilan polisi.

"Kita akan bekerja sama dan kooperatif lah untuk memenuhi panggilan dan memeberikan penjelasan," ujar Evi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Evi mengakui, KPU saat ini tengah berkonsentrasi untuk menyelesaikan pekerjaannya dalam menyukseskan hajatan demokrasi pada pada 17 April 2019 mendatang.

"Makanya kami siasati manage waktu sebaik mungkin supaya kami bisa kerja melaksanakan tugas kegiatan, dan bisa memenuhi panggilan," ucap Evi.

Pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian, kata dia, dijalani tanpa beban. Ia pun berharap kasus ini cepat selesai.

"Ya kalau bisa cepat ya, sehingga ada kepastian bagi kami, sehingga kami bisa fokus pada penyelenggara pemilu," ungkap dia.

Kuasa hukum OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019) dengan dalih KPU dianggap tak melaksanakan keputusan pengadilan terkait pencalonan dirinya sebagai anggota DPD.

Laporan itu bernomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan sangkaan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam polemik pencalonan, KPU tak memasukkan OSO ke dalam daftar caleg tetap (DCT) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat pada Pileg 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali