Menuju konten utama

OSO Tak Masuk DCT, Polisi Akan Periksa Dua Komisioner KPU

Pihak polisi akan berencana memeriksa dua komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra terkait kasus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) yang tak tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

OSO Tak Masuk DCT, Polisi Akan Periksa Dua Komisioner KPU
Komisioner KPU Ilham Saputra. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra pada hari ini dan besok.

“Pemeriksaan terkait klarifikasi (keputusan KPU terhadap OSO),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2019).

Ia menambahkan, pemeriksaan itu sama seperti yang dilakukan kepada Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid kemarin.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) yang tak tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu Legislatif 2019. Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU ke PTUN Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN.

PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalam daftar. Putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 bertanggal 20 September 2018.

Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum, namun KPU tak menjalankan putusan itu. KPU juga diketahui tak menjalankan putusan Bawaslu terhadap perkara pencalonan OSO.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT, namun bila terpilih dan kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), OSO harus segera mengundurkan diri dari kepengurusan partai dengan batas waktu Selasa (22/1/2019) malam.

OSO melaporkan pejabat KPU ke Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019) dengan dalih KPU dianggap tak melaksanakan keputusan pengadilan terkait pencalonan dirinya sebagai anggota DPD. Laporan itu bernomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan sangkaan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.

“Kami dicecar 20 pertanyaan seputar alasan kenapa KPU mengambil sikap yang kami lakukan selama ini (tidak mencantumkan OSO) serta kronologis kejadian,” ujar Pramono usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1/2019).

Ia menyatakan penyidik memeriksa dirinya sejak pukul 14.00 WIB dan Arief sejak pukul 16.00 WIB, pemeriksaan rampung sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN OESMAN SAPTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno