tirto.id - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) memastikan tak mundur dari pengurus partai politik agar dapat maju sebagai caleg DPD RI. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1/2019) agar OSO mundur sebagai syarat masuk daftar calon tetap (DCT) DPD RI.
Kuasa hukum OSO, Herman Abdul Kadir mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendesak KPU memasukkan nama OSO pada DCT. Di antaranya meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Hal ini dilakukan setelah PTUN menyampaikan surat eksekusi kepada KPU.
"Iya betul [tak mengundurkan diri dari pengurus partai]," kata Herman saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (22/1/2019).
Menurut Herman, surat eksekusi PTUN sudah disampaikan kepada KPU pada Senin (21/1/2019). Surat eksekusi ini meminta KPU langsung memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
Selain itu, surat tersebut juga meminta KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) DCT Pemilu 2019 yang baru. SK ini merupakan pengganti dari SK Nomor 1130 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN.
Herman menambahkan, OSO juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan tujuh komisioner KPU ke Polda Metro Jaya dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami sudah lapor ke Polda Metro Jaya. Laporannya terkait tindak pidana umum yang terkait soal pejabat tata negara itu harus mau laksanakan putusan peradilan," kata Herman Abdul Kadir.
KPU sejatinya telah memberikan batas waktu hingga hari ini kepada OSO untuk menyerahkan surat keputusan mundur dari Ketua Umum Hanura ini jika ingin tetap menjadi calon anggota DPD.
Jika tidak menyerahkan surat tersebut sampai hari ini, maka OSO yang saat ini menjabat Ketua DPD tidak tercantum sebagai daftar caleg anggota DPD 2019-2024 dari Kalimantan Barat.
KPU masih menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura hingga malam ini.
"Kita bersama-sama menunggu sampai dengan jam 12 malam kita akan menunggu kedatangan surat pengunduruan diri Pak OSO," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Menurut Wahyu, pihaknya telah memberi waktu yang patut, yaitu selama 7 hari, agar OSO mengundurkan diri dari pengurus partai politik. Surat permintaan pengunduran diri itu diserahkan KPU ke pihak ke OSO pada Selasa (15/1/2019).
"Kepatutannya itu memberi kesempatan kepada Pak OSO untuk mempersiapkan surat pengunduran diri itu yang patut. Kalau kemudian kita hanya memberi waktu 1 hari, 2 hari kan tidak patut," ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan, KPU tak akan memasukan namanya ke daftar calon anggota DPD Pemilu 2019 tanpa surat pengunduran diri itu. Nama OSO juga tak akan dimasukan ke dalam surat suara.
Terkait laporan ke polisi dan DKPP, kata dia, KPU tak gentar untuk menghadapainya.
Menurut Wahyu, semua keputusan soal OSO diambil secara kolektif kolegial melalui rapat pleno, sehingga seluruh komisioner KPU bertanggungjawab atas keputusan yang diambil.
"Terkait dengan konsekuensi-konsekuensi [hukum] atas keputusan KPU tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno," ungkap Wahyu.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali