Menuju konten utama

Penyidik Cecar Ketua KPU 20 Pertanyaan Soal OSO Tak Masuk DCT

Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid dicecar 20 pertanyaan soal Oesman Sapta Oedang (OSO) tak tercantum dalam daftar caleg tetap (DCT) di Pemilu Legislatif 2019.

Penyidik Cecar Ketua KPU 20 Pertanyaan Soal OSO Tak Masuk DCT
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kanan) dan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) tiba di Gedung Mina Bahari untuk melapor ke Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta, Kamis (3/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid sebagai saksi dalam kasus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) tak tercantum dalam daftar caleg tetap (DCT) di Pemilu Legislatif 2019.

“Kami dicecar 20 pertanyaan seputar alasan kenapa KPU mengambil sikap yang kami lakukan selama ini [tidak mencantumkan OSO] serta kronologis kejadian,” ujar Pramono di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1/2019), usai menjalani pemeriksaan.

Ia menyatakan penyidik memeriksa dirinya sejak pukul 14.00 WIB dan Arief sejak pukul 16.00 WIB, pemeriksaan rampung sekitar pukul 23.00 WIB. Pramono melanjutkan KPU menjalankan tahapan pemilu berdasarkan sumber hukum yakni konstitusi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi [MK] sudah kami taati sepenuhnya, kami menjunjung tinggi putusan MK,” tambah dia.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) tidak mereka abaikan, bahkan KPU memberikan OSO dua kali kesempatan agar dapat masuk dalam daftar caleg tetap. “Selama yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri pada 20 September 2018 dan 22 Januari 2019, itu bagian kami menjalankan keputusan MA, PTUN dan Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu],” ujar Pramono.

Ia mengatakan pihaknya bersedia untuk dimintai keterangan oleh penyidik jika ada hal yang belum lengkap. Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU ke PTUN Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN.

PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalam DCT. Putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 bertanggal 20 September 2018.

Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum, namun KPU tak menjalankan putusan itu. Selain itu, KPU diketahui tak menjalankan putusan Bawaslu terhadap perkara pencalonan OSO.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT, namun bila terpilih dan kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), OSO harus segera mengundurkan diri dari kepengurusan partai dengan batas waktu Selasa (22/1/2019) malam.

OSO melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/1/2019) dengan dalih KPU dianggap tak melaksanakan keputusan pengadilan terkait pencalonan dirinya sebagai anggota DPD. Laporan itu bernomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan sangkaan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN OESMAN SAPTA ODANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri