Mahkamah Agung (MA) RI menegaskan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum harus dilaksanakan oleh pihak yang digugat, terkait putusan PTUN dalam perkara Oesman Sapta Odang (OSO).
Meski KPU mendapatkan surat dari Presiden Jokowi, KPU bersikukuh untuk tak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam DCT untuk caleg DPD.
KPU mendapatkan surat dari Istana Kepresidenan yang isinya meminta agar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) bisa mencalonkan diri sebagai caleg DPD periode 2019-2024.
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid dicecar 20 pertanyaan soal Oesman Sapta Oedang (OSO) tak tercantum dalam daftar caleg tetap (DCT) di Pemilu Legislatif 2019.
KPU akan berurusan dengan hukum hingga Presiden jika masih tetap tidak menjalankan putusan PTUN yang mengharuskan KPU menerbitkan DCT baru dengan memasukkan OSO sebagai caleg.