Menuju konten utama

KPU RI Belum Terima Salinan Putusan MA yang Diajukan OSO

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, puhaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

KPU RI Belum Terima Salinan Putusan MA yang Diajukan OSO
Ilustrasi. Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan kepada media saat penetapan peserta pemilu, calon legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018). tirto.id/Andrey Gromico di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

Ketua KPU RI Arief Budiman berkata, salinan putusan belum didapat meski lembaganya sudah mengirim surat ke MA. Sebelum salinan putusan MA diterima, KPU tak bisa melakukan apa-apa soal pencalonan anggota DPD RI di pemilu 2019.

"Jadi ya mohon tidak menghakimi dulu. Karena putusan hakimnya kan belum kami terima. Jadi jangan menghakimi KPU ini, itu, dan seterusnya. KPU tunggu putusan hakimnya diterima dulu, baru nanti kami sampaikan akan melakukan apa," kata Arief di kantornya, Jumat (2/11/2018).

Uji materi yang dikabulkan MA diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Pokok perkaranya, OSO meminta MA membatalkan norma di PKPU 26/2018 yang menyebut calon anggota DPD RI harus melepas jabatannya di partai politik.

Pada 23 Juli 2018, MK sudah mengeluarkan putusan sama ihwal posisi anggota DPD yang juga menjabat sebagai pengurus parpol. Lembaga itu memutuskan anggota DPD RI, dan caleg, tak boleh menjabat posisi apapun di parpol. Putusan itu bernomor 30/PUU-XVI/2018.

Karena putusan MK dan PKPU 26/2018 sebagai turunan UU Pemilu, OSO tidak bisa menjadi caleg DPD RI. Namanya dicoret KPU dari daftar bakal caleg DPD RI pada September lalu karena hingga tenggat yang ditentukan, OSO masih belum mengundurkan diri dari jabatannya di Hanura.

KPU telah berencana akan berkonsultasi ke MK menanggapi putusan MA. Akan tetapi, konsultasi baru dilakukan setelah salinan putusan diterima.

"Bisa juga nanti setelah keluar putusan MA ini kami bertanya pada MA juga. Putusan ini seperti ini, putusan MK begini, bisa juga kami tanyakan nanti," kata Arief.

"Makanya nanti saya perlu bertanya, memang PKPUnya dinyatakan kan saya belum tau ya putusannya seperti apa, dinyatakan seperti apa. Lalu bagaimana dengan kaitannya putusan MK."

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN OESMAN SAPTA ODANG atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo