Menuju konten utama

KPU Diminta Tak Dikriminalisasi Terkait Kasus OSO

Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia meminta tidak ada kriminalisasi KPU khusunya terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.

KPU Diminta Tak Dikriminalisasi Terkait Kasus OSO
Masyarakat Demokrasi Indonesia Rabu (30/1/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia meminta tak ada upaya kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu 2019, khususnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dukungan terhadap KPU ini menyikapi adanya pemeriksaan sejumlah komisioner KPU oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan Oesman Sapta Odang (OSO).

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sebagai salah satu bagian dari koalisi tersebut menilai, upaya kriminalisasi terhadap KPU akan berdampak pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu.

"Insitusi penyelenggara demokrasi seperti KPU tidak mungkin mengikuti selera begitu banyak orang peserta pemilu. Masing-masing peserta pemilu itu beragam maunya, beragam seleranya. Maka institusi negara tidak boleh mengikuti satu-satu selera peserta pemilu," ujar Donal di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Donal khawatir upaya kriminilisasi akan berdampak pada citra pemerintah saat ini. Padahal, kata dia, KPU dalam perkara OSO hanya menjalankan konstitusi soal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Ini pertaruhan juga bagi Jokowi kalau kriminalisasi ini terus berlanjut seolah-olah Presiden mengaminkan upaya-upaya menggerus legitimasi penyelenggara pemilu yang sudah menjalankan amanat dari konstitusi itu sendiri," ujarnya.

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, langkah KPU tidak memasukkan OSO dalam DCT sudah benar dengan melaksanakan satu konstruksi konstitusional. Sebagai negara hukum, maka konstruksi konstitusional harus dipegang teguh.

"Ketika KPU berpegang terus ke konstitusi malah dilaporkan ke pidana. Pidana kan tempatnya kriminal, apakah KPU kriminal? Menurut saya jelas bukan. Orang mengikuti konstitusi kok," kata Bivitri.

Sementara itu, mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay khawatir proses jalannya tahapan pemilu bakal terganggu dengan adanya pemeriksaan di kepolisian.

"Kami prihatin dan berharap betul, justru penegak hukum kita yang saat ini sedang memulai memprosresya justru harusnya melindungi penyelenggara yang memang melaksanakan ini sesuai konstitusi," pungkas Hadar.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dhita Koesno