tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap tidak masukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Hal ini karena hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1/2019) tengah malam kemarin, Ketua Umum Partai Hanura itu tak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik.
Padahal surat tersebut diperlukan sebagai syarat pencalonan anggota DPD.
"Sudah fiks tidak masuk DCT," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Setelah dipastikan OSO tak masuk dalam DCT, Ilham mengatakan KPU akan melakukan proses pencetakan surat suara untuk caleg DPD.
Ilham menyebutkan, lembaganya siap meladeni berbagai upaya langkah hukum yang dilakukan OSO dan tim kuasa hukumnya lantaran tak puas dengan sikap KPU ini.
"Mau dilaporkan kemana saja kita tetap memang apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya. Kalau enggak siap, saya enggak usah jadi anggota KPU," tegasnya.
Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN.
PTUN pun memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.
Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum. Namun, putusan itu tak dijalankan KPU.
KPU juga diketahui tak menjalankan putusan Bawaslu terhadap perkara pencalonan OSO. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT, namun bila terpilih dan kembali menjadi anggota DPD, OSO harus segera mengundurkan diri.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno