tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mengumumkan identitas mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Semula, KPU berencana mengumumkan malam ini (29/1/2019), namun batal karena Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner Pramono Ubaid Tanthowi sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"[Jadinya] besok [30/1/2019]. Rencana besok sore," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Kedua komisioner itu diketahui sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait laporan kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) tentang dugaan pelanggaran pidana karena tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pencalonan anggota DPD RI.
Meski batal malam ini, Ilham berjanji bahwa KPU akan memberikan data caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi sesuai komitmen.
"Besok sore kami berikan datanya kepada teman-teman semua. Data eks koruptor dulu ya besok. Jumlahnya ada lebih dari 40 orang," kata Ilham.
Caleg eks napi koruptor tetap boleh mengikuti pemilihan legislatif, karena punya hak politik. Selain itu, caleg tersebut telah menjalani hukuman penjara.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali