tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan lembaganya tak bisa begitu saja menerima pengajuan pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) dari kontestasi Pemilu 2019. Selain karena surat suara sudah mulai proses cetak, dalam aturannya caleg tidak dapat mengajukan pengunduran diri sendiri tetapi harus melalui parpol.
"Yang daftar kan partai politik, jika ada perubahan, yang menyampaikan adalah partai politik," ujar Arief di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (29/1/2019).
Arief menambahkan dalam aturannya syarat caleg yang mengundurkan diri dapat dilakukan bila caleg meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, hingga tidak memenuhi syarat. Nantinya nama caleg akan dicoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut caleg lain.
Hal ini diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 pasal 35 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan pada surat edaran KPU nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat usai penetapan DCT.
Arief membantah telah membuat ketentuan baru soal mundurnya caleg, menurutnya KPU hanya membuat surat edaran yang menjelaskan bagaimana proses pengunduran diri akan berdampak pada surat suara yang sudah proses cetak, sehingga sulit dilakukan pencoretan di surat suara.
"Maka dampak kepada surat suara dijelaskan, tetapi kalau regulasinya sama," pungkas Arief.
Pernyataan Arief ini merespon keinginan Novel Bamukmin yang mengaku akan mundur dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan vakum dari proses pencalegannya di Pemilu 2019. Sikap ini diambil Novel karena kecewa dengan sikap parpol dan Ketua Umumnya, Yusril Ihza Mahendra yang memilih mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari